Langgar PPKM, Penjual Bubur Didenda 5 Juta, Sementara Klub Malam Cuma Sejuta, Unik Ya?
ERA.id - Klub malam bernama Boshe VVIP Karaoke Bali, Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, melanggar PPKM.
Ia dikabarkan masih beroperasi saat klub malam yang ada di Bali, mesti ditutup. Hasilnya, ia pun didenda oleh aparat setempat.
Dilansir dari Radar Bali, kejadian itu benar adanya. Seorang sumber mereka mengaku kalau VVIP Boshe masih buka.
Disebut pula, klub malam tersebut sempat mengeluarkan sejumlah wanita seksi yang tak mengenak masker dari showroom, dan disuruh berdiri di depan tamu di dalam salah satu room.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Bagian Operasi.
"Terimakasih informasinya, saya koordinasi dengan bagiannya (Bag Ops Polresta Denpasar," terang I Ketut Sukadi.
Tak lama, netizen mengabarkan kalau Boshe sudah didenda oleh Pemkab Badung. Uniknya, klub malam tersebut cuma didenda Rp1 juta.
Jika informasi tersebut benar, tentunya hukum Indonesia bisa membingungkan banyak pihak. Bagaimana tidak, usaha sebesar itu didenda sejuta, sementara penjual bubur mesti membayar Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) silam.
Kasus tersebut sempat dibahas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurutnya, denda Rp5 juta yang dijatuhkan kepada penjual bubur di Tasikmalaya, sudah sesuai dengan dasar hukum.
"Yang di Tasik, memang peraturan daerahnya begitu," ujar Kang Emil beberapa waktu lalu.
Secara langsung, Emil menyerahkan persoalan tersebut ke orang yang bertuga di lapangan.
"Kebijakan di lapangan diserahkan kepada kearifan lokal, tapi dasar hukumnya kira-kira seperti itu," katanya.