Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak Masuk Mal Wajib Vaksin Dosis Pertama Tapi ke Tempat Bermain Harus Dosis Lengkap

ERA.id - Pemerintah memberlakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya syarat anak-anak berkunjung ke mal dan pusat perbelanjaan hingga taman bermain sudah wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan dosis lengkap.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat berkunjung ke mal maupun pusat perbelanjaan dengan didampingi oleh orang tua dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan berbagai tempat fasiltas umum dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," ujar Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Namun, aturan lebih ketat diterapkan di tempat bermain. Anak-anak usia di bawah 12 tahun yang hendak berkunjung ke taman bermain diwajibkan sudah mendapatkan vaskinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," kata Safrizal.

Aturan ini hanya berlaku di seluruh wilayah PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan, mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Oleh karenanya, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi Covid-19 baik untuk dewasa, lansia maupun anak-anak. Selain itu juga mempercepat pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi premier dosis pertama dan kedua.

Sementara terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah, Safrizal mengatakan, untuk daerah PPKM Level 3 masih berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Safrizal.

Kami juga pernah menulis soal Sanksi PPKM Dinilai Tak Adil, Bamsoet: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Mal Cuma Rp500 Ribu Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!