Bekas Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa menilai Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi yang jumlahnya lebih dari Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
"Menjatuhkan tuntutan pada tindakan terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, subsider empat bulan kurungan" lanjut jaksa.
Tuntutan tersebut atas pertimbangan Tonny dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, Tonny dianggap kooperatif dengan mengakui secara terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana.
Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Sebut Nama Setya Novanto
Dalam kasus ini, Tonny diduga menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia.
Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 pound sterling Inggris, 700.249 dolar Singapura, dan 11.212 ringgit Malaysia, serta benda berharga lainnya.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.