Ombudsman Temukan Maladministrasi Pelaksanaan TWK Pegawai KPK, Apa Saja?

ERA.id - Ombudsman RI mengungkapkan telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Najih menjelaskan, Ombudsman memfokuskan pemeriksaan dugaan maladministrasi di tiga isu pertama. Pertama dalam rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua dalam proses pelaksanaan rangkaian alih status dan terakhir pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ungkapnya.

Selanjutnya, temuan ini akan disampaikan kepada Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo.

"Surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," tegas Najih.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang jadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.

Mereka yang tak lulus di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus rasuah.

Setelah tes berjalan, puluhan pegawai ini menganggap telah terjadi pelanggaran. Sehingga, mereka mengadukan proses hingga pelaksanaannya ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM.