PDIP Kritik Jokowi: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, PP Diutak-atik Demi Jabatan Seseorang
ERA.id - Politikus PDI Perjuangan Anderas Hugo Pareira mengkritik berubahnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor. Perubahan Statuta UI menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang baru ditandatangani Presiden 2 Juli 2021 di tengah sorotan terhadap rangkap jabatan ini tentu menjadi pertanyaan publik," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Andreas mendesak pemerintah untuk menjelaskan kepada publik maksud dari berubahnya Statuta UI, sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan. Sebab, dengan berubahnya Statuta UI memberi kesan bahwa PP bisa mudah diganti hanya untuk menyelamatkan jabatan seseorang.
"Pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik sedemikian mudahnya demi jabatan seseorang," tegas Andreas.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menilai perubahan Statuta UI sangat tidak patut dilakukan. Sebab, Statuta tersebut menyangkut dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etik bangsa.
"Secara moral ini pun menjadi preseden yang tidak patut dilakukan, apalagi statuta ini menyangkut dunia Pendidikan Tinggi yang seharusnya bukan hanya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, tetapi juga moral dan etik publik bangsa ini," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Sebelumnya, hal ini sempat ramai diperbincangkan lantaran Rektor UI Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan sebagai sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diterima ERA.id pada Selasa (20/7/2021), disebutkan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negera atau daerah mupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang.
Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Kini, Ari Kuncoro sudah mundur dari posisi Wakil Komisaris Bank BRI.