Soal Polemik Statuta UI, Nadiem: Usulan Perubahan PP Sejak 2019
ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal Statuta Universitas Indonesia (UI). Statuta UI menjadi polemik usai Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nadiem mengatakan, pembahasan perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 yeng menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sudah dilaksanakan sejak tahun 2019. Pembahasannya pun dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Meskipun PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI sudah diundangkan dan mulai berlaku, namun Nadiem menyebut, pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan tersebut.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," kata Nadiem.
Nadiem juga telah memerintahkan Dirjen Perguruan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI. Hal ini merupakan wujud komitmennya untuk menyelesaikan polemik Statuta UI yang ramai menjadi sorotan publik.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar sivitas akademika UI mau bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan memberikan masukan mengenai Statuta UI.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Sebelumnya, hal ini sempat ramai diperbincangkan lantaran Rektor UI Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan sebagai sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negera atau daerah mupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang. Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pada Pasal 35 huruf c ditegaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Setelah adanya polemik di publik, Ari Kuncoro dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Surat pengunduran diri Ari juga sudah diterima oleh Kementerian BUMN.