Pedagang Mengeluh soal Cicilan, Perumda PPJ Kota Bogor Izinkan Pasar Dibuka

ERA.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor sebagai perusahaan plat merah di Kota Bogor mengizinkan pedagang non pangan berjualan mulai hari ini, Kamis (22/7/2021), di sejumlah pasar.

Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menjelaskan keputusan ini diambil lantaran pihaknya  tak sanggup memberikan kompensasi bagi pedagang non pangan yang terimbas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sebenarnya cukup dilema untuk mengizinkan pedagang non pangan dapat berjualan saat ini. Sebab, dari pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo sudah jelas, pedagang non pangan baru diizinkan berjualan nanti Senin," kata Muzakkir saat ditemui wartawan di Gedung Wanita, Kamis (22/07/2021).

Muzakir mengungkapkan, realita di lapangan berbeda dan pedagang menuntut hingga menggelar demo, untuk meminta diakomodir mulai dari biaya sewa, hutang di bank serta membantu memberikan bantuan ke karyawan.

Seperti  teman-teman di Pasar Kebon Kembang itu kemarin sampai rusuh dan (memasang) spanduk dimana-mana bahkan mereka ribut nyari saya sampe kesini (Gedung Wanita).

"Akhirnya kemarin kita panggil perwakilan di tiap blok dari A sampai G dan kumpul bersama untuk mebahas baiknya bagaimana," ungkapnya.

Di pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola tentu aturannya sudah jelas. Bahkan, ia mengaku secara jujur ke pedagang tidak bisa berbuat lebih dalam artian mengakomodir permintaan pedagang.

Akhirnya, dari hasil pertemuan itu disepakati pedagang non pangan diizinkan untuk berjualan di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat. Akan tetapi, dengan catatan mengikuti poin-poin yang sudah disepakati bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.

"Kemarin akhirnya mengerucut dan mereka memaksa untuk tetap berjualan. Kalau pun tidak dikasih izin oleh kami mereka nogotot untuk berjualan," pungkasnya.