Kasihan, Duta Besar Asal Indonesia Dipulangkan dari Korea Utara
ERA.id - Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar serta diplomat Indonesia dari Korea Utara guna merespons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi COVID-19.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, sejak akhir 2020 pemerintah Korea Utara telah mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing/organisasi internasional di negara tersebut.
“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Faizasyah, Kamis (22/7/2021), mengonfirmasi tentang pemulangan para diplomat Indonesia dari Pyongyang.
Tidak hanya Indonesia, hampir semua kedutaan asing di Pyongyang juga telah melakukan langkah penyesuaian terkait dengan pelaksanaan misi diplomatik mereka di Korea Utara.
Lebih lanjut Faizasyah menegaskan bahwa pemulangan para diplomat Indonesia tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara, yang dipastikan terjalin dengan baik hingga saat ini.
“Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” kata dia.
“Pelaksanaan misi diplomatik dilakukan dari Jakarta, sampai situasi memungkinkan bagi misi diplomatik kembali ke Pyongyang,” tutur Faizasyah, menambahkan.
Sejak pandemi virus corona mewabah di dunia pada Februari 2020, Korea Utara belum melaporkan adanya kasus COVID-19 kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga tidak diketahui benar situasi atau penanganan pandemi di negara itu.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan bahwa kegagalan untuk menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi virus corona telah menyebabkan "krisis besar" dan dia menghukum pejabat partai yang berkuasa karena mempertaruhkan keselamatan negara dan rakyat, menurut laporan kantor berita negara KCNA awal Juli lalu.
Meski Korea Utara belum secara resmi mengonfirmasi kasus COVID-19—posisi yang dipertanyakan oleh pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat—tetapi negara tertutup itu telah memberlakukan tindakan anti virus yang ketat, termasuk penutupan perbatasan dan pembatasan perjalanan domestik.