PPKM Diperpanjang, 33 Daerah Jawa-Bali Ini Turun Status ke PPKM Level 3
ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan PPKM Level 4 Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Namun, tak semua daerah masuk Level 4.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada 33 kabupaten dan kota yang masuk wilayah PPKM Level 3.
"Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten dan kota di Jawa-Bali," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Adapun rincian 33 kabupaten dan kota yang masuk wilayah PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
Berikut daftar 33 daerah yang menjalani PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli