PPKM Diperpanjang, 33 Daerah Jawa-Bali Ini Turun Status ke PPKM Level 3

| 26 Jul 2021 11:17
PPKM Diperpanjang, 33 Daerah Jawa-Bali Ini Turun Status ke PPKM Level 3
PPKM Darurat (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan PPKM Level 4 Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Namun, tak semua daerah masuk Level 4.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada 33 kabupaten dan kota yang masuk wilayah PPKM Level 3.

"Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten dan kota di Jawa-Bali," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Adapun rincian 33 kabupaten dan kota yang masuk wilayah PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Berikut daftar 33 daerah yang menjalani PPKM Level 3:

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Lebak

3. Kabupaten Pandeglang

4. Kabupaten Sukabumi

5. Kabupaten Subang

6. Kabupaten Pangandaran

7. Kabupaten Majalengka

8. Kabupaten Kuningan

9. Kabupaten Indramayu

10. Kabupaten Garut

11. Kabupaten Cirebon

12. Kabupaten Cianjur

13. Kabupaten Ciamis

14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)

15. Kabupaten Purbalingga

16. Kabupaten Pekalongan

17. Kabupaten Magelang

18. Kabupaten Jepara

19. Kabupaten Cilacap

20. Kabupaten Brebes

21. Kabupaten Boyolali

22. Kabupaten Blora

23. Kabupaten Pemalang

24. Kabupaten Grobogan

25. Kabupaten Sampang

26. Kabupaten Pasuruan

27. Kabupaten Pamekasan

28. Kabupaten Pacitan

29. Kabupaten Kediri

30. Kabupaten Sumenep

31. Kabupaten Probolinggo

32. Kabupaten Jembrana

33. Kabupaten Bangli

Rekomendasi