Awasi Dine-in 20 Menit Selama PPKM Level 4, Satpol PP Hingga TNI-Polri 'Turun Tangan'
ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan teknis untuk memastikan aturan makan di tempat atau dine-in selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa berjalan efektif di lapangan.
Tito mengatakan akan mengerahkan Satpol PP hingga TNI dan Polri untuk mengawasi setiap pelaku usaha rumah makan. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ini, maka aturan bisa berjalan dengan baik.
"Pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tito memastikan, para aparat keamanan akan mengedepankan penegakan aturan secara persuasif dan dengan cara yang santun. Hal ini untuk menghindari gesekan di masyarakat.
"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.
Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menegaskan bahwa sebetulnya sejak PPKM Darurat, pemerintah tidak pernah benar-benar membuat para pengusaha warung makan kecil untuk menutup tempat usahanya. Oleh karena itu, untuk mempertegas, dia menuangkannya dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dia menegaskan, aturan ini bisa berjalan dengan baik apabila ada kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemilik warung, hingga aparat penegak hukum.
"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," kata Tito.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang dan melonggaran kebijakan PPKM Level 3 dan 4 khusus Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus. Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah aturan makan dan minum di rumah makan.
Berdasarkan salinan Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan aturan makan dan minum di warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenis yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit saja.
Sedangkan aturan makan dan minum di tempat makan khusus wilayah PPKM Level 3 lebih longgar, yaitu diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, waktu makan dibatasi 30 menit per orang.
Namun, untuk restoran dan cafe yang berada di bangunan tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau dine-in. Melainkan hanya khusus melayani pesan antar atau delivery dan makan bawa pulang atau take away.