COVID-19 Varian Delta Menyebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, COVID-19 varian Delta menyebar lebih cepat di kawasan industri dibandingkan kawasan non industri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali. Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari Kabupaten Karawang.

"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol Kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru," kata Luhut melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri pada Senin (26/7), Luhut mengatakan, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus COVID-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, mengacu pada penanganan varian Delta di Kudus, Jawa Tengah.

Mitigasi tersebut, kata Luhut, bertujuan untuk mencegah munculnya klaster COVID-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.

"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga meminta agar seluruh industri sudah memberikan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh kepada pegawainya. Ketentuan ini akan menjadi standar operasional prosedur atau SOP bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi.

"Saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," tegas Luhut.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Mekanisme tentang hal ini, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," papar Agus.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.

"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa Industri orientasi ekspor yang mengntongi IOMKI dapat beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk industri orientasi ekspor yang berada di wilayah PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali, hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pekerja dalam satu kali shift dan hanya berlaku di fasilitas produksi atau pabrik.

Sementara untuk yang berada di wilayah PPKM Level 3, diizinkan beroperasi 100 persen, namun wajib dibagi dalam dua kali shift dan hanya berlaku di fasilitas produksi atau pabrik.

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan dua shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik," tulis Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikutip pada Senin (26/7/2021).