Pedagang dan Pengunjung Warteg di DKI Wajib Divaksin COVID-19
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan sudah divaksin untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan itu juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional/pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.
Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar (take away).
Sedangkan pegawai/karyawan toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko/warung kelontong juga harus sudah divaksin COVID-19. Maksimal kapasitas pengunjung adalah 50 persen dengan maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.