KPK Beri Peringatan Keras Bagi Siapa Saja yang 'Ngumpetin' Harun Masiku
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini buron.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut hal itu berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Ali sendiri tak menjelaskan lokasi yang telah disisir oleh penyidik untuk mencari Harun karena hal ini tak dapat dipublikasikan. Namun, dia memastikan KPK terus berupaya menemukan buronannya itu.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," tegasnya.
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR RI lewat pergantian antar waktu (PAW).
Sebelumnya, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Dia dinyatakan masuk ke dalam daftar buronan sejak 29 Januari.
Dalam melaksanakan pencarian ini, komisi antirasuah juga menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).