Booster Vaksin COVID-19 Hanya untuk Nakes, Kemenkes: Publik Jangan Paksa Dapatkan Suntikan Dosis Ketiga

ERA.id - Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 atau booster hanya khusus diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," tegas Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Nadia menegaskan, booster vaksin COVID-19 tidak diperuntukan bagi masyarakat umum. Alasannya, masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan. Selain itu, ketersediaan vaksin COVID-19 untuk booster juga terbatas.

Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan meminta agar masyarakat tidak memaksakan kehendaknya apalagi sampai memaksa vaksinator untuk menyuntikan dosis ketiga vaksin COVID-19.

"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari ITAGI dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai merek vaksin COVID-19 yang dipakai sebagai booster adalah vaksin merek Moderna.

"Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," papar Nadia.

Meski begitu, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” pungkasnya.