Masih PPKM dan Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Solo Ditutup Paksa

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menutup paksa satu tempat karaoke karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tempat karaoke tersebut ditutup paksa karena nekat beroperasi.

"Evaluasi PPKM, ada satu tempat karaoke yang kami tutup. Mereka nekat beroperasi di masa PPKM level 4 ini, padahal tempat karaoke bukan sektor esensial atau termasuk yang dilonggarkan," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan pada Senin (2/8/2021).

Tempat karaoke ini mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Solo dan ditutup selama sepekan. Pasalnya tempat usaha ini sudah mendapatkan surat peringatan pertama dan kedua. "Kalau masih melanggar lagi ya bakal dicabut izin operasinya," katanya.

Poin lainnya yang menjadi bahan evaluasi PPKM level 4 yakni aturan terkait makan 20 menit. Pasalnya Satpol PP tidak bisa melakukan pengawasan di lokasi-lokasi warung makan. "Karena ada pelonggaran ini, pelanggaran jadi meningkat. Sebab kami juga kesulitan mengawasi, kami tidak mungkin menunggui orang makan," ucapnya.

Saat ini yang bisa dilakukan oleh Pemkot Solo hanya memantau jika terjadi kerumunan. Namun jika terdapat kerumunan, maka pemilik warung maupun pembeli juga akan diberikan sanksi.

"Kalau sanksinya bagi pemilik usaha nantinya bertahap, kami beri surat peringatan, lalu penutupan dan terakhir pencabutan izin usaha. Tapi kalau pembelinya, kami berikan sanksi sosial," katanya.