Jelang Jateng di Rumah Saja, Pemkot Solo Perbolehkan Sebagian Sektor Beroperasi, Apa Saja?

ERA.id - Pemkot Solo telah membahas mengenai surat edarah (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait kebijakan di rumah dua hari.

Namun, terkait penerapannya, Pemkot Solo masih memperbolehkan beberapa kegiatan seperti saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Solo. Terkait SE Gubernur terkait di rumah dua hari, Pemkot Solo masih memperbolehkan beberapa kegiatan.

”Hajatan masih boleh, tapi dengan batasan sesuai dengan SE Wali Kota tentang perpanjangan PPKM,” kata Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (4/2/2021).

Pemkot Solo juga masih memperbolehkan, ritel, toko modern dan mall untuk beroperasi. Namun mereka diwajibkan untuk membuka posko untuk penegakan protokol kesehatan.

”Pasar juga masih booleh, semua sesuai dengan SE Wali Kota. Pabrik juga boleh. Jalan nggak ditutup, mall saja boleh masak jalan ditutup,” ucap Rudy.

Tempat-tempat ini masih diperbolehkan beroperasi. Namun jika terjadi pelanggaran, Pemkot Solo akan memberikan sanksi lebih berat dibandingkan saat PPKM sebelumnya. ”Bagi pedagang yang melanggar tidak boleh berjualan selama satu minggu. Kalau toko modern dan mall apabila melanggar ditutup satu bulan,” ucapnya.

Pada SE Wali Kota yang baru ini, Pemkot Solo hanya memperketat terkait sanksinya. Termasuk memperketat kegiatan masyarakat. ”Kalau tidak ada kegiatan ya wajib di rumah,” ucapnya.

Sementara dalam SE Wali Kota yang baru saat ini semua kegiatan yang bersifat hiburan, wisata dan rekreasi dilarang. ”termasuk CFD, diskotik, karaoke semua tidak boleh. Apabila ada yang melanggar, tidak usah diperingatkan, hanya barang-barangnya langsung diangkut Satpol PP,” tegasnya.