Banding Ditolak, Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021

ERA.id - Kabar terbaru dari mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Habib Rizieq akan segera bebas dari hukuman penjarapada 8 Agustus 2021 nanti.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari JPU untuk dalam kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan.

Putusan Pengadilan Tinggi itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama yakni tetap 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dengan demikian Habib Rizieq Shihab bakal bebas pada 8 Agustus 2021 atau empat hari lagi, sebab hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS.

“Iya Habib Rizieq bebas 8 Agustus nanti,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (4/8/2021).

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung …Takbir….Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil,” kata Aziz.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS hukuman kurungan 8 bulan. Tuntutan JPU dalam kasus ini, HRS dipenjara 2 tahun.

Namun, Habib Rizieq masih harus menjalani hukuman dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq penjara 4 tahun.