Eks Dirjen Hubla Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, era.id - Pasca dituntut tujuh tahun penjara, bekas Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan era.id, Tonny tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.05 WIB. Dia diperiksa selama lima jam terkait kasus suap dan gratifikasi untuk pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Namun, dirinya mengelak saat ditanyai apakah ada lidik baru dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. "Enggak ada apa-apa," kata Tonny sambil tersenyum ketika akan naik ke mobil tahanan, Senin (23/4/2018).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pemberian status justice collaborator kepada eks Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono disebabkan karena Tonny kooperatif saat menjalani penyidikan dan persidangan.

Baca Juga : Tuntutan Tonny Pintu Masuk Pelaku Lain Korupsi Hubla

Infografis (era.id)

"Mengenai Pak Tonny jadi justice collaborator, Pak Tonny ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Jadi kenapa kita berikan justice collaborator karena banyak hal dibuka," kata Agus Rahardjo, Jumat (20/4) lalu. Namun saat dikonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang dibuka oleh Tonny Budiono, Agus enggan menjawab.

"Oleh karena itu, kenapa kita berikan justice collaborator karena banyak hal dibuka," ungkapnya.

JPU KPK menyebut kemungkinan penyelidikan lanjutan dalam perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.

Meski begitu, jaksa masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan terakhir yang dilakukan KPK. "Ada kemungkinan (penyelidikan baru), tapi itu wewenang di penyelidikan dan penyidikan," kata jaksa Dody Sukmono, Kamis (19/4) silam.

Tag: mantan dirjen hubla korupsi bakamla kpk