Kuasa Hukum Moeldoko Belum Terima Balasan Surat Somasi dari ICW Soal Tudingan Endorse Ivermectin
ERA.id - Kuasa Hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan membantah telah menerima surat balasan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan keterlibatan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin.
Otto telah melayangkan surat somasi kepada ICW pada tanggal 2 Juli 2021 dengan surat tertanggal 29 Juli 2021. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak ditanggapi oleh ICW.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada ICW, pada tanggal 2 Juli 2021, dengan surat tertanggal 29 tetapi sampai sekarang surat itu belum dibalas atau ditanggapi," ujar Otto dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).
Namun, kata Otto, pihak ICW melalui Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengaku sudah mengirimkan balasan surat somasi yang dilayangkan oleh pihaknya. Tapi, pada kenyataannya, hingga saat ini, surat tersebut belum mereka terima.
Oleh karenanya, Otto meminta pihak ICW jujur mengakui apakah surat somasi tersebut benar-benar sudah dibalas atau belum.
"Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar. Karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, siapa tanda tangan, siapa yang menerima," kata Otto.
"Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, ICW mengaku sudah memberikan jawaban atas somasi dari Moeldoko terkait dengan tudingan bisnis obat antiparasit Ivermectin. ICW bahkan juga sudah menyiapkan bukti seperti yang diminta oleh pihak Moeldoko.
"Kita sudah menjawab sesuai waktu yang diberikan, maksimal 24 Jam. Kalau terkait Invermectin, semua bukti sudah disampaikan dalam laporan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis (5/8).
Isnur menambahkan, pihak ICW bahkan sudah siap menghadapi langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan pihak Moeldoko ke depannya. Menurutnya, ini bukan kali pertama ICW diseret ke ranah hukum.
"Tentu kita harus hadapi, ICW sudah terbiasa dilaporkan," kata Isnur.
Moeldoko melalui kuasa hukumnnya Otto Hasibuan melayangkan surat somasi kepada ICW. Terdapat tujuh poin dalam surat somasi tersebut, salah satunya berisi ancaman akan memabwa ke ranah hukum apabila ICW tidak bisa membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan impor beras.
Selain itu, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak akan melapor ke pihak berwajib apabila ICW dapat membuktikan dugaan keterlibatan dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.
Moeldoko sendiri telah membantah segala macam tudingan dari ICW dan menilai ICW telah merusak nama baik Moeldoko.