Moeldoko Resmi Laporkan ICW ke Polisi Soal Tudingan Endorse Ivermectin
ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua orang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9/2021). Laporan tersebut terkait tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Hari ini saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Moeldoko mengatakan, sebenarnya dia telah membuka banyak kesempatan kepada ICW untuk menjelaskan tudingan tersebut dan meminta maaf serta mencabut pernyataan itu. Namun, setelah tiga kali somasi dilayangkan, ICW tidak melakukan apa pun. Karena itu lah langkah hukum terpaksa harus diambil.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," kata Moeldoko.
Saat membuat laporan, Moeldoko nampak didampingi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Laporan itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Moeldoko melalui kuasa hukumnnya Otto Hasibuan melayangkan surat somasi kepada ICW. Terdapat tujuh poin dalam surat somasi tersebut, salah satunya berisi ancaman akan membawa ke ranah hukum apabila ICW tidak bisa membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan ekpor beras.
Selain itu, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak akan melapor ke pihak berwajib apabila ICW dapat membuktikan dugaan keterlibatan dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.
Moeldoko telah membantah segala macam tudingan dari ICW dan menilai ICW telah merusak nama baik Moeldoko.