Orang Tua Ayu Ting Ting Minta KBRI Singapura Tangkap Haters, Farhat Abbas: Nggak Mungkin, Menangkap Biayanya Besar
ERA.id - Kesabaran orang tua Ayu Ting Ting terhadap haters bernama Kartika Damayanti alias KD sudah habis. Mereka rela mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, sang haters tak berada di rumah melainkan bekerja sebagai TKW di Singapura.
Aksi orang tua pelantun "Sambalado" ini dibanjiri hujatan dari netizen. Yang paling jadi sorotan adalah aksi Ayah Rozak dan Umi Kalsum sampai dikritik pedas oleh anggota DPR Komisi IX, Rahmad Handoyo. Ia menilai orang tua Ayu Ting Ting telah melanggar PPKM Darurat.
Pengacara Farhat Abbas buka suara terkait orang tua Ayu Ting Ting melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, perjalanan ke luar kota boleh-boleh saja, asalkan mengantongi izin perjalanan.
"PPKM kan boleh, saya bisa ke Sulawesi yang penting bisa PCR, tidak ramai-ramai atau kumpul, keterangan kerja. Dia mungkin bisa karena pulang kampung atau bisnis. Bisa saja, bekerja sama polisi Indonesia dengan mengembalikan orang tersebut," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Cumi Cumi pada Senin (9/8/2021).
Mantan suami Nia Daniaty itu buka suara juga soal orang tua Ayu Ting Ting meminta KBRI Singapura hingga aparat untuk menangkap KD. Farhat Abbas mengatakan KD pulang ke Indonesia harus mengikuti prosedur kerja dari Indonesia mau pun Singapura.
"Tapi sesehebatnya orang itu,tetap ada batas kadaluwarsa kalau 12 tahun tunggu dia balik saja. Tunggu dia balik Indonesia, mengikuti prosedur. 10 tahun itu orang balik ke Indonesia, prosedur akan terus berlanjut," katanya.
Pria berusia 45 tahun itu mengatakan apabila KD dipaksa pulang untuk Indonesia, maka keluarga Ayu Ting Ting harus membayar pihak polisi dengan fantastis. Makanya, ia tak yakin jika keluarga dari pedangdut berusia 29 tahun itu melakukannya.
"Memang untuk ekstradisi perjanjian Singapura mengembalikan orang Indonesia, memang lebih mahal hanya gegara menghina sedikit pasal 27 ayat 3 UU ITE. Polisi datang menangkap itu biayanya besar banget nggak mungkin," tuturnya.
Farhat Abbas berharap agar kasus ini berakhir dengan perolehan mediasi. Hal ini agar, korban tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.
"Tapi yg jelas bapak kapolri UU ITE, diupayakan mediasi. Jadi menurut saya, selama masyarakatnya mengerti mediasi cinta damai saya minta polisi tegasin. Jadi, nggak usah korban main hakim sendiri," lanjutnya.