Jusuf Kalla Prihatin Vonis Novanto

Jakarta, era.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla prihatin dengan vonis bekas Ketua Umum Partai GOlkar Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik. Novanto divonis 15 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata Wapres Kalla dilansir Antara, Selasa (24/4/2018).

Kalla pun memperingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya kelompok atau perorangan.

"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan karena apa yang terjadi (dengan Novanto) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," kata dia.

(Infografis vonis Setya Novanto/era.id)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.

"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca Juga : Setya Novanto Dibui 15 Tahun Penjara

Novanto diyakini menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.

"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.

Baca Juga : Novanto Divonis 15 Tahun, Deisti Tertegun