Alasan Novanto Tak Langsung Ajukan Banding

Jakarta, era.id - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebut alasan kliennya tak langsung mengajukan banding usai putusan hakim. Novanto ingin mendengarkan pendapat dari pihak keluarga dahulu.

"Sebenarnya beliau bisa saja mengambil sikap untuk menyatakan banding langsung. Tapi rasanya kurang arif dan bijaksana kalau tidak mendengarkan dari keluarga maupun putra-putrinya," kata Firman usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Menurut Firman, Novanto dan keluarganya sudah sepakat untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil pasca putusan hakim. Firman juga mengatakan, kliennya akan mengambil sikap secepatnya setelah berdiskusi dengan keluarga. 

"Kami akan menunjukkan sikap secepatnya setelah Pak Nov berkonsultasi dengan putra-putrinya, seluruh keluarganya," ujar Firman.

Baca Juga : Jusuf Kalla Prihatin Vonis Novanto

(Vonis Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/era.id)

Ia menuturkan, keputusan mantan Ketua DPR itu untuk berunding dengan keluarganya adalah sesuatu yang manusiawi. 

Baca Juga : Andai Novanto Tak Mencari Uang Lewat Korupsi

Selain itu, kata Firman, tim kuasa hukum saat ini juga tengah mempelajari fakta-fakta kontroversial di persidangan. Misalnya, pembebanan tidak tercapainya target PT Sucofindo dan PNRI dalam proyek e-KTP. Dua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek e-KTP.

"Pak Nov bukan pemegang saham di PNRI, di Sucofindo. Jadi, terlalu jauh pertimbangan itu mempersalahkan Pak Nov karena tidak tercapainya target pekerjaan Sucofindo dan PNRI," kata Firman.

"Ini yang kami anggap unfairness process dari pertimbangan majelis hakim walaupun kami tetap menghormati pertimbangan majelis hakim yang bersangkutan," sambung dia.

(Infografis: era.id)

Tag: setya novanto