Pengacara Novanto Sebut Putusan Hakim Tak Adil
"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contohnya, sama sekali tak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Selatan, Selasa, (24/4/2018).
Menurut Maqdir, hakim tak melakukan perbandingan apa pun dalam mengambil putusan. Hanya mendengar keterangan para saksi ahli dari pihak JPU yang sebelumnya dihadirkan di ruang sidang.
"Padahal kalau mau jernih melihatnya, contoh adalah ketika ada kontrak per KTP Rp12 ribu dibandingkan kontrak antara pemerintah dalam Kemendagri dan PNRI sejumlah Rp16 ribu, dibanding hasil penghitungan BPKP bahwa nilai dari e-KTP per keping Rp5 ribu jadi ini sama sekali tidak fair membandingkan," jelas dia.
Baca Juga : Vonis 15 Tahun, Novanto dan JPU Pikir-pikir
(Vonis Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/era.id)
Menurut Maqdir, perhitungan ini dianggap tak berimbang. Selain itu, mantan kuasa hukum Antasari Azhar itu juga menilai Novanto dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Baca Juga : Novanto Divonis 15 Tahun, Deisti Tertegun
Sehingga, pihaknya akan mengajukan banding setelah melakukan diskusi dan pembicaraan bersama keluarga Setya Novanto. Ia juga menilai bahwa putusan hakim Yanto harus dicermati.
"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuatan orang lain. Ini akan jadi preseden buruk bagi hukum ke depan," ujar Maqdir.
(Infografis: era.id)