Bima Arya Ungkap Aturan Baru PPKM di Bogor, Mal hingga Masjid Dibuka Lagi
ERA.id - Sejumlah kebijakan dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Salah satunya adalah melonggarkan fasilitas publik seperti tempat ibadah, cafe dam restoran. Padahal kota Bogor sendiri masih dalam level 4 atau dalam resiko tinggi untuk penyebaran COVID-19.
"Jadi ada dua hal yang membedakan di PPKM yang ini, yang pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen," ujar Bima kepada wartawan sesuai melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, di Balaikota Bogor, Selasa (10/8/2021).
"Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan BMI semuanya memastikan bahwa kegiatan kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes," lanjutnya.
Yang kedua, masih kata Bima, rumah makan, kafe, restoran yang memiliki ruang terbuka khususnya yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi, boleh dibuka dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang.
"Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya. Nah itu yang membedakanya. Yang lain-lain saya kira masih sama, kita juga barusan menkonsolidasikan target vaksin kita. Saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas," ucapnya.
Sementara untuk penerapan ganjil genap, Bima mengungkapkan Ganjil genap minggu ini masih berjalan.
"Nanti akhir minggu akan dievaluasi lagi oleh pak Kapolres tadi pak Kapolres juga mengkoordinasikan kepada kami titik titik, cara bertindak dan sebagainya nanti akhir minggu ini akan dievaluasi apakah akan berlanjut atau tidak," pungkasnya.