Uang Pengganti Novanto 7,3 Juta USD, Bisa Buat Apa?

Jakarta, era.id - Setya Novanto divonis penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta untuk pengganti tahanan selama 3 bulan. Dia dianggap bersalah dan berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek e-KTP yang merugikan anggaran negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Hakim menilai, dia terbukti menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung. 

Selain hukuman penjara dan denda, Novanto diminta mengembalikan uang yang dikorupsinya itu, 7,3 juta dolar AS. Angka itu bila dikonversikan dengan rupiah, dengan kurs Rp13.800-an, maka jumlahnya mencapai Rp101 miliar.

Yuk mari kita utak-atik, uang bejibun itu bisa buat apa saja yah?

(Infografis hukuman buat Setya Novanto dalam kasus e-KTP/era.id)

Kebetulan, 2018 ini lagi musim Pilkada. Uang pengganti Novanto tadi kalau dihitung untuk biaya penyelenggaraan pilkada, bisa digunakan untuk pelaksanaan di Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Sukabumi. Anggaran ketiga kota itu, secara berturut-turut, Rp43 miliar, Rp38 miliar, dan Rp15 miliar, yang ditotal mencapai Rp95 miliar. Itu pun Novanto masih menerima kembalian.

Nah, kalau kita konversikan uang pengganti tadi buat dibelikan minuman kekinian, es kepal milo yang harganya Rp15 ribu, bisa dibagikan ke seluruh penduduk di Provinsi Riau yang mencapai 6,5 juta orang. 

Baca Juga : Andai Novanto Tak Mencari Uang Lewat Korupsi

Atau, bisa buat nonton bareng (nobar) film Avenger Infinity War untuk seluruh warga Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah 2,02 juta orang.

Kemudian, kalau dibelikan ponsel pintar ZenFone Max Pro M1 seharga Rp3,2 juta, bisa dapat 30.615 buah. Yah, lumayan lah bisa buat nge-vlog bareng kayaknya seru juga.

(Infografis konversi uang pengganti Setya Novanto dalam kasus e-KTP/era.id)

Balik lagi ke kasus Novanto, oleh hakim dia terbukti bersalah dalam kasus e-KTP ini. Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah putusan ini keluar, baik Novanto dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Jika dalam waktu satu pekan tidak ada tindakan, maka vonis ini berlaku untuk bekas Ketua DPR itu.

"Saya shock, keputusannya sangat besar sekali, karena saya lihat yang didakwakan itu maupun yang disampaikan itu tentu perlu dipertimbangkan," kata Novanto usai sidang. 

Tag: setya novanto manuver novanto korupsi e-ktp