Siap-siap, Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Ini Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
ERA.id - Polisi memberlakukan kembali aturan ganjil genap pada periode Kamis (12/8/2021) sampai dengan Senin (16/8/2021) sebagai ganti upaya penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, pengendalian mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan sesuai dengan SK Kadishub No. 320/2021 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2021.
Kebijakan itu bakal diterapkan di delapan ruas utama di Ibu Kota. Antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
"Pembatasan Berlaku Pukul: 08.00-20.00 WIB," demikian keterangan dalam gambar yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (10/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan selain aturan ganjil genap, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan patroli rutin untuk menggantikan penyekatan PPKM di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Menurutnya, TNI-Polri dan dibantu Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli.
Sambodo memerinci, total ada 20 ruas jalan yang rencananya masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu.
Perincian 20 ruas jalan itu di antaranya, Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, dan Kawasan Kemang.
Kemudian, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter. Lalu, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.