Simak! Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Malioboro pada Akhir Pekan

ERA.id - Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, akan menerapkan aturan pelat nomor ganjil genap bagi seluruh jenis kendaraan setiap akhir pekan. Aturan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta ini akan berlaku mulai pekan ini hingga 3 Oktober 2021.

“Sebelumnya sudah dilakukan simulasi pada akhir pekan lalu. Selain itu, akan didirikan juga sejumlah pos untuk memantau aturan ini,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Senin (20/9/2021).

Polresta akan menyiapkan tiga pos pantauan yakni di Pos Simpang Teteg, Tugu Pal Putih, dan Gardu Aniem Malioboro.

Purwadi menjelaskan, mekanisme aturan ganjil genap tersebut disesuaikan dengan tanggal pada hari itu. Saat akhir pekan jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan bernomor polisi genap yang bisa lewat Malioboro.

Sebaliknya, pada tanggal ganjil, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor ganjil. “Kendaraan akan menyesuaikan tanggal genap atau ganjil yang dapat masuk kawasan Malioboro,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi melonjaknya wisatawan yang mengunjungi pusat wisata dan niaga di Kota Yogyakarta tersebut.

Menurut Purwadi, sejak PPKM DIY diturunkan menjadi level 3, aktivitas pariwisata dan ekonomi di Malioboro semakin meningkat.

“Karena itu, kita cari langkah yang terbaik. Wisata tetap berjalan, namun penerapan protokol kesehatan tetap harus berjalan,” tuturnya.

Ia menambahkan, aturan ganjil genap akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua dan empat. “Aturan ini berlaku bagi semuanya, baik wisatawan maupun orang Yogyakarta sendiri,” ujarnya.

Aturan ini tindak lanjut dari pemberlakuan ganjil genap di sejumlah lokasi uji coba wisata di DIY seperti Tebing Breksi, Gembira Loka, dan Hutan Pinus Sari Mangunan.

Purwadi mengungkapkan, selama penerapan aturan ini kepolisian tidak akan memberi sanksi bagi para pelanggar. “Aturan ini sifatnya preventif, humanis, dan edukatif serta mengedepankan sosialisasi,” ucapnya.

Meski berlaku untuk kendaraan roda dua, pengendara ojek online diberi toleransi untuk menjemput atau mengantar barang di Malioboro, meskipun nomor polisi mereka tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.