Menilik Kembali Jumlah TKA di Indonesia

Jakarta, era.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakari menanggapi isu banjirnya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang dikhawatkirkan akan terjadi menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Ia meluruskan, tujuan diterbitkannya perpres tersebut justru untuk memperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia (TKI). Perluasan tersebut diupayakan melalui perbaikan iklim investasi Indonesia.

Perpres tersebut harus diterbitkan, kata Hanif, lantaran APBN di Indonesia tidak cukup, sehingga ekspor dan investasi harus digenjot. 

"Dengan meningkatnya investasi, kesempatan kerja juga meningkat," kata Menteri Hanif di kantor Kominfo, Senin, (23/4/2018).

Lagipula, lanjut Hanif, dalam perpres tersebut, kontennya adalah tentang perbaikan prosedur izin penggunaan TKA supaya lebih efisien. Namun demikian, penyederhanaan izin itu tidak dibarengi dengan syarat kualitatif izin TKA di Indonesia. 

"Kalau izin bisa keluar sepekan, kenapa harus sebulan? Isunya di situ," ujar Hanif.

"Penyederhanaan itu tidak berarti menghilangkan syarat kualitatif TKA. Syarat tetap ada, bahkan ada kewajiban perusahaan untuk training TKA dengan bahasa Indonesia," tegasnya. 

Oleh karenanya, Hanif meminta TKI tidak perlu khawatir dengan kesempatan kerja di Indonesia.

Lagipula, Hanif mengatakan, jumlah TKA di Indonesia hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Jumlah ini, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa, adalah jumlah yang tidak seberapa. 

"Yang jadi pertanyaan, 85.000 (TKA) itu angka besar atau kecil? Pembanding yang paling obyektif itu apa?" kata Hanif.

Menurutnya, ada dua cara yang bisa dijadikan pembanding paling objektif menilai besar kecilnya TKA di Indonesia, yaitu, membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan TKA di negara lain, dan yang kedua membandingkan TKI di negara lain.

Melihat jumlah TKA di negara lain, ia mencontohkan, di Singapura dan Qatar, 90 persen penduduknya adalah TKA. Sedangkan mengenai jumlah TKI di negara lain, menurut survei World Bank, jumlahnya mencapai 9 juta jiwa pada akhir tahun 2017. 

Ilustrasi (era.id)

Tag: tenaga kerja asing