DPR Usul Pansus Awasi Perpres TKA
Jakarta, era.id - Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia kembali menguat, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mengaku telah meneken usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna mengawasi dan mengoreksi perpres tersebut. Dia mengaku khawatir dengan banyaknya TKA masuk ke Indonesia akan dimanfaatkan untuk keperluan politik praktis di Pilpres 2019.
"Jadi, kami perlu membuat pansus untuk mendalami dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri. Dalam melihat TKA yang masuk bagaimana proses pendataannya," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah jika pembentukan Pansus TKA sebagai langkah politik menyudutkan pemerintahan Jokowi.
Baca Juga : Catat! Perpres TKA Hanya untuk Level Manajer
(Infografis/era.id)
"Yang kita periksa kan sesuai dengan koridor konsitusi, koridor UU. Dalam hal ini justru kita mau mengingatkan pemerintah, jangan sampai pemerintah menyalahi UU yang ada dan justru mengkhianati komitmen trisakti dan nawacitanya sendiri," terangnya.
Fadli menyebut usulan pembentukan pansus tersebut sebagai penggunaan hak angket DPR, yang selama periode 2014-2019, baru digunakan untuk KPK dan Pelindo. "Jadi saya imbau nanti rekan-rekan anggota yang punya pemahaman sama marilah kita tandatangan pansus angket soal TKA," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakari telah meluruskan, tujuan diterbitkannya perpres tersebut justru untuk memperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia (TKI). Perluasan tersebut diupayakan melalui perbaikan iklim investasi Indonesia.
Baca Juga : Menilik Kembali Jumlah TKA di Indonesia
Perpres tersebut harus diterbitkan, kata Hanif, lantaran APBN di Indonesia tidak cukup, sehingga ekspor dan investasi harus digenjot. "Dengan meningkatnya investasi, kesempatan kerja juga meningkat," kata Menteri Hanif di kantor Kominfo, Senin, (23/4).
Penerbitan Perpres TKA untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas. (Foto: Pixabay)
Lagipula, lanjut Hanif, dalam perpres tersebut, kontennya adalah tentang perbaikan prosedur izin penggunaan TKA supaya lebih efisien. Namun demikian, penyederhanaan izin itu tidak dibarengi dengan syarat kualitatif izin TKA di Indonesia.
Hanif menambahkan, jumlah TKA di Indonesia hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Jumlah ini, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa, adalah jumlah yang tidak seberapa.
Baca Juga : PDIP Minta Menaker Jelaskan Polemik TKA
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, penerbitan Perpres TKA sejatinya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA, khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas. Menanggapi sejumlah pihak yang menggoreng isu penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini, Pramono tak ambil pusing. Sebab, saat ini sudah masuk tahun politik.
Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan, Pramono berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat. "Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi," ujar dia.