Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Diinvestigasi

Aceh, era.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin alias ilegal. Dia mengatakan, sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah; dan Cepu, Jawa Timur, yang digarap secara manual oleh warga.

"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus safety first," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/4/2018).

Ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, terjadi Rabu dini hari. Peristiwa terjadi saat warga berupaya menggali sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter ke atas.

Merespons hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim tim investigasi untuk membantu penanganannya. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan sudah mengirim tim khusus untuk penanganan dan memastikan penyebab kebakaran tersebut.

Selain tim khusus dari Kementerian ESDM, Pertamina juga akan mengirim ahli perminyakan ke lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh.

"Yang jelas ini adalah ilegal drilling (pengeboran sumur). Kemudian aparat penegak hukum yang akan menindaklanjutinya," kata Agung.

Baca Juga : Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Tag: kebakaran hutan