Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Jadi 6 Orang

Aceh, era.id - Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebut, polisi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranti Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4) dini hari. Total, ada enam orang tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kita kembali menetapkan satu orang tersangka. Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang," kata Wahyu kepada wartawan di Idi, seperti dikutip Antara, Selasa (30/4).

Tambahan satu tersangka berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 21 orang.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Baca Juga : Korban Kebakaran Sumur Minyak Jadi 18 Orang Meninggal

Kebakaran sumur minyak di Aceh Timur, Selasa (24/4/2018). (Istimewa)

Dikatakan, kasus tersebut akan menjadi atensi pihaknya dalam menyelidikinya dan seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur.

Baca Juga : Kronologi Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

"Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya berperan sebagai pekerja dan pemodal," sebut Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun perlu digarisbawahi bahwa penangguhan akan dikabulkan bila tidak terganggu penyelidikan dan penyidikan.

Tag: kebakaran hutan