'Kardus Durian' Masih Menghantui Cak Imin

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dan menyampaikan surat desakan tersebut kepada KPK.

“Ada tiga hal sebenarnya terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar,” kata Boyamin kepada awak media, Rabu, (25/4/2018).

Ia meminta KPK untuk membawa kasus yang dikenal dengan suap kardus durian ini ke tahap penyelidikan hingga persidangan. Alasannya, dalam putusan Jamaluddien Malik, ada saksi yang mengatakan bahwa ada penggunaan uang Rp400 juta untuk Gatsu-1, sebutan yang merujuk pada menteri.

“Gatsu-1 itu menteri. Kemudian dituntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp400 juta kepada menteri dan dianalisa hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu disinggung juga,” jelas Boyamin.

Untuk itu, ia meminta, agar tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut dapat ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan untuk diteruskan.

“Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus dinyatakan diberhentikan. Kan sampai saat ini belum ditutup, kan masih berjalan perkara itu. Ini supaya kalau memang bersih ya Pak Muhaimin biar lenggang kakung untuk cawapresnya. Kalau tidak ya harus kita stop sampai sini, supaya masyarakat tahu juga,” ungkap Boyamin.

Boyamin juga menyebut, pihaknya kini akan menunggu tindak lanjut KPK selama 30 hari. Bila tidak ada tanggapan apapun, dirinya akan menggugat KPK dengan praperadilan sama seperti saat dirinya menggugat KPK dalam praperadilan terkait Bank Century.

Kasus kardus durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Kala itu, Cak Imin menjadi menterinya. Istilah kardus durian mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.

Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di Kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua. Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Tag: korupsi bakamla