Sebanyak 100.030 Warga DKI Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin Moderna dengan Syarat, Apa Saja?
ERA.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan segera memberikan vaksin COVID-19 merek Moderna bagi masyarakat umum. Rencananya, vaksin Moderna akan diberikan kepada 100.030 orang masyarakat umum atau non nakes.
Namun, terdpat sejumlah syarat bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi asal Amerika Serikat itu. Salah satunya yaitu diberikan kepada masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin merek Sinovac dan AstraZeneca.
"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Selain itu, syarat lainnya adalah diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua. Widyastuti juga menegaskan, bahawa vaksin Moderna tidak digunakan untuk booster suntikan ketiga bagi masyarakat non nakes.
"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis ketiga untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," tegasnya.
Lebih lanjut, vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Ketentuan tersebut, kata Widyastuti, tertuang dalam dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.
Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:
Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng
Jakarta Utara
RSUD Koja
RSUD Cilincing
RSUD Pademangan
RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati