Sebanyak 100.030 Warga DKI Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin Moderna dengan Syarat, Apa Saja?

| 18 Aug 2021 11:00
Sebanyak 100.030 Warga DKI Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin Moderna dengan Syarat, Apa Saja?
Ilustrasi vaksin covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan segera memberikan vaksin COVID-19 merek Moderna bagi masyarakat umum. Rencananya, vaksin Moderna akan diberikan kepada 100.030 orang masyarakat umum atau non nakes.

Namun, terdpat sejumlah syarat bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi asal Amerika Serikat itu. Salah satunya yaitu diberikan kepada masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin merek Sinovac dan AstraZeneca.

"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Selain itu, syarat lainnya adalah diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua. Widyastuti juga menegaskan, bahawa vaksin Moderna tidak digunakan untuk booster suntikan ketiga bagi masyarakat non nakes.

"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis ketiga untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," tegasnya.

Lebih lanjut, vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Ketentuan tersebut, kata Widyastuti, tertuang dalam dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.

Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:

Jakarta Pusat

RSUP Cipto Mangunkusumo

RSPAD Gatot Subroto

RSUD Tarakan

RS St. Carolus

RS Abdi Waluyo

PPKP Balai Kota DKI Jakarta

Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai

Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara

RSUD Koja

RSUD Cilincing

RSUD Pademangan

RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta Barat

RS Dharmais

RSUD Cengkareng

RSUD Taman Sari

RSUD Kalideres

RS Pelni

Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan

RSUP Fatmawati

RSUD Pasar Minggu

RSUD Pesanggrahan

RSUD Mampang Prapatan

RS Mayapada Lebak Bulus

RS Pondok Indah

RS Medistra

RS MMC

RSIA Brawijaya

Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur

RS Polri Said Sukamto

RSUD Budhi Asih

RSUD Pasar Rebo

RSU Adhyaksa

RSUD Kramat Jati

RS Antam Medika

Puskesmas Kecamatan Kramat Jati

Rekomendasi