Ketua KPU DKI Sumarno Pamit untuk Nyaleg
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Sumarno akan maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kabar ini pun dibenarkan Sumarno, alasan karena ia ingin menghindari konflik kepentingan terkait pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPD.
"Iya benar (mengundurkan diri). Untuk menghindari konflik kepentingan, saya harus mengundurkan diri karena saya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta," kata Sumarno saat dihubungi era.id di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga : KPUD Jambi Klarifikasi soal '2019 Ganti Presiden'
(Infografis/era.id)
"Orang yang sedang mencalonkan masih berstatus penyelenggara itu tidak etis," sambung dia.
Dia juga membenarkan surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Ketua KPU RI per tanggal 20 April 2018, dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI pada tanggal 21 April 2018.
Baca Juga : KPU Tambah Kursi Legislatif
Sumarno mengatakan, hari ini dirinya menyerahkan dokumen dukungan perseorangan peserta pemilu ke KPUD DKI Jakarta, untuk memenuhi syarat pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPD DKI.
"Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dukungan ke KPU DKI. Kebetulan hari ini adalah hari terakhir masa penyerahan dukungan calon DPD," ujar Sumarno.
Sepeninggal Sumarno, KPU DKI Jakarta kini dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU DKI Jakarta, Moch Sidik.