Kapan Putusan MA soal Eks Koruptor Nyaleg Berlaku?
MA memberi waktu 90 hari ke KPU untuk pikir-pikir melaksanakan putusan judicial review itu. Soalnya, KPU masih berhak mencoret mantan narapidana koruptor untuk nyaleg.
Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip era.id, Senin (17/9/2018). Di mana pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan:
"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum," bunyi pasal tersebut.
Mengapa bisa demikian? Ya, karena putusan judicial review MA jika ditafsirkan bersifat ex nunc. Artinya walaupun MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018, tetapi tidak otomatis membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.
Nah, di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg adalah 20 September alias kurang dari 90 hari sejak putusan MA. Jika KPU tak melaksanakan putusan itu hingga 20 September mendatang, Peraturan KPU itu tetap berlaku, sehingga caleg mantan napi koruptor tetap tak bisa ikut nyaleg di Pemilu 2019 mendatang.
MA sudah meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan soal PKPU itu sebelum waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September mendatang.
"Waktu tinggal tiga hari, kalau tunggu 90 hari lagi harus berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.
Agar segera bisa dilaksanakan, salinan hasil 12 putusan MA, lanjut Abdullah, dikirimkan hari ini ke KPU. "Insya Allah malam ini juga dikirimkan ke KPU," lanjut Abdullah.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan, KPU tetap menjadwalkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September.
Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan masuk tidaknya eks napi korupsi dalam DCT pasca putusan MA. Sebab KPU masih menunggu salinan putusan dari MA.