3 Penyelundup 1 Ton Sabu Anyer Divonis Mati
"Memutuskan terdakwa Yau, Cen dan Su telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana, pemufakatan jahat, menerima narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa di atas dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis, Effendi Mukhtar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan para terdakwa untuk mendapat keringanan hukuman. Meski mendapat vonis mati, majelis hakim mengingatkan para terpidana bahwa mereka masih bisa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan biaya perkara nihil," tutup Effendi.
Dalam pertimbangan hukumannya, para terdakwa awalnya tidak tahu kalau barang yang akan diterima adalah narkotika. Tapi setelah tahu dan mendapat iming-iming bayaran besar, mereka tetap melakukan dan mengambil risiko hukuman mati. Mereka ditawari pekerjaan oleh Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao (DPO) untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar dengan bayaran tinggi.
Ketiga WN Taiwan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga tervonis mati itu, sejatinya ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Sama seperti yang lain, kelima terdakwa juga berperan sebagai awak kapal Wanderlust. Hanya saja, berkas perkara kelimanya berbeda dengan berkas perkara tiga terdakwa yang divonis mati.