KPU Disarankan Punya Dua Opsi Skenario Pelaksanaan Pemilu 2024

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2024.

Kedua skenario itu, menurut dia, adalah pemilu dalam situasi pandemi COVID-19 dan pemilu dalam situasi normal.

"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi, dan kita belum bisa memprediksi kapan pandemi COVID-19 selesai," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dua skenario tersebut akan berdampak pada penambahan anggaran pemilu, misalnya pada Pilkada 2020, DPR RI sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran.

Dia mengatakan hal yang sama juga akan diterapkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 apabila pandemi tidak kunjung usai, maka akan ada penambahan anggaran seperti untuk penerapan protokol kesehatan.

Guspardi menjelaskan KPU RI sedang menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada, dan KPU mewacanakan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024 serta pilkada pada 27 November 2024.

"DPR RI terbuka dengan usulan KPU, namun jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya," ujarnya.

Namun, menurut dia, usulan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 belum diputuskan karena Komisi II DPR RI masih mencari waktu yang tepat.

Dia mengatakan setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, Guspardi meminta KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.