Herd Immunity Belum Terbentuk, Buruh Tolak Pabrik Beroperasi 100 Persen
ERA.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh menolak pabrik beroperasi 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Alasannya, karena kekebalan kelompok atau herd immunity belum terbentuk.
Said mengatakan, belum terbentuknya herd immunity di lingkungan industri padat karya karena vaksinasi Covid-19 belum merata bagi buruh pabrik.
"Harus diperiksa apakah perusahaan yang tetap berjalan 100 persen sudah terjadi herd immunity atau belum. Karena perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor seperti tekstil, garmen, dan sepatu banyak buruhnya yang belum divaksin," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Said mengatakan, KSPI selama ini juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan perusahaan untuk menggelar vaksinasi massal bagi para baruh. Namun, jumlah vaksinasi gratis pun masih belum cukup menjangkau 50 persen buruh yang bekerja di industri padat karya. Adapun jumlah vaksin yang diberikan kepada buruh mencapai 20.000-30.000 dosis.
"Namun demikian, jumlah vaksin gratis ini masih terbatas. Belum seluruh buruh tervaksin. Padahal, herd immunity belum terjadi kalau 50 persen masyarakat dalam hal ini buruh belum tervaksin," kata Said.
"Buruh yang belum mendapatkan vaksin, terutama di perusaan padat karya seperti tekstil dan garmen," imbuhnya.
Lebih lanjut, Said juga meminta pemerintah memperhatikan buruh yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri mendapatkan pasokan obat dan vitamin.
"Hal yang lain, KSPI meminta agar buruh yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan vitamin dan obat-obatan gratis yang disediakan melalui jaringan klinik dan rumah sakait BPJS Kesehatan. Sehigga mereka bisa cepat pulih ketika terpapar Covid-19," kata Said.
Untuk diketahui, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama masa PPKM Level 4. Salah satunya yaitu, memperbolehkan pabrik kembali beroperasi 100 persen.
Pabrik yang boleh beropersi maksimal itu hanya terbatas untuk sektor padat karya dan sudah mengantongi izin IOMKI dari Menteri Perindustrian. Buruh boleh bekerja 100 persen dengan pembagian dua shift masing-masing 50 persen.