Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, ke luar negeri. Pencegahan Deisti berlaku selama enam bulan, sejak 21 November 2017 hingga 21 Mei 2018.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Deisti dicegah ke luar negeri, lanjut Febri, karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi KTP elektronik.

"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP, dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” pungkasnya.

Saat ini, Deisti berstatus sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo. Deisti menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialiando Graha Perdana (MGP).

PT MGP merupakan salah satu peserta lelang e-KTP. KPK baru melakukan satu kali pemeriksaan terhadap Deisti, yakni pada Senin (20/11/2017) lalu.

 

Tag: