"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).
Deisti dicegah ke luar negeri, lanjut Febri, karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi KTP elektronik.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP, dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” pungkasnya.
Saat ini, Deisti berstatus sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo. Deisti menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialiando Graha Perdana (MGP).
PT MGP merupakan salah satu peserta lelang e-KTP. KPK baru melakukan satu kali pemeriksaan terhadap Deisti, yakni pada Senin (20/11/2017) lalu.