Vonis Terhadap Juliari Lukai Hati Korban Korupsi Bansos, ICW: Pantasnya Seumur Hidup di Penjara
ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak masuk akal dan melukai hati korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Seharusnya, mantan politisi PDI Perjuangan itu dihukum seumur hidup.
"Putusan 12 tahun penjara benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip Selasa (24/8/2021).
Kurnia menyampaikan empat argumentasi untuk mendukung pernyataannya itu. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat duduk sebagai pejabat publik dan berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman yang diberikan harusnya diperberat.
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak baik dari segi ekonomi maupun kesehatan masyarakat," tegasnya.
Ketiga, Juliari tak juga mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta yaitu Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Juliari karena terbukti bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik setelah bebas selama empat tahun.
Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Rinciannya, dia menerima Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.