Praktek Prostitusi saat PPKM, 8 PSK Bandung Terjaring Razia Satpol PP
ERA.id - Delapan orang PSK diamankan Satpol PP, Selasa malam (24/8/2021) di kawasan Stasiun Hall.
Tempat mangkal tersebut memang terkenal sudah menjadi lahan para Pekerja Seks Komersial, merupakan lokasi tetap mencari pelanggan.
Dalam keterangan resminya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian menjelaskan razia PSK tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di media sosial.
"Iya betul, kami segera mengamankan 8 PSK yang biasa mangkal di Jalan Stasiun Barat, Kebon Jeruk, mereka selalu mangkal di Terminal Stasiun Hall, itu sesuai dengan laporan yang kami dapat," jelasnya saat dikonfirmasi era.id, Rabu (25/8/2021).
Rasdian menjelaskan, tindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP kepada delapan PSK tersebut, terlebih dahulu dilakukan pendataan, kemudian akan ada pembinaan agar para PSK tidak melakukan pekerjaannya lagi.
"Satpol PP Kota Bandung bersama instansi terkait terus berusaha untuk terus memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, di antara melalui kegiatan," tambahnya.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, dikatakannya sesuai dengan Perda Kota Bandung No 9 tahun 2019 Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.