NasDem Sebut Amandemen UUD 1945 Seperti Buka Kotak Pandora: Presiden Kembali Jadi Mandataris MPR?

ERA.id - Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menilai, amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 terbatas untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak semudah yang dibayangkan. Meskipun disebut hanya mengubah satu atau dua pasal saja, dia tak yakin hal tersebut tak berdampak pada pasal lainnya.

"Kalau ingin amandemen terbatas, tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan. Karena satu norma konstitusi dengan norma konstitusi lainnya dalam pasal-pasal konstitusi saling terkait, tidak bisa dia berdiri sendiri," kata Taufik dalam diskusi daring, Rabu (1/9/2021).

Taufik mengatakan, memasukan PPHN ke dalam UUD 1945 melalui amandemen akan berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan lainnya. Misalnya, MPR RI kembali memiliki kewenangan seperti dulu dan menjadi lembaga tertinggi negara.

Kedudukan MPR RI yang dulu, jika kembali terjadi, maka sangat mungkin posisi presiden hanya sebagai mandataris yang bisa diberhentikan kapan saja.

"Bagaimana posisi MPR, apakah kembali seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara? Bagaimana dengan kedudukan presiden terhadap PPHN ini? Jika tidak sejalan dengan PPHN bisa menjadi alasan untuk melakukan impeachment, presiden kembali menjadi mandataris MPR?" kata Taufik.

Menurut Taufik, hal tersebut menjadi salah satu konsekuensi apabila memasukan PPHN ke dalam UUD 1945 melalui amandemen. Konsekuensi seperti itu seharusnya juga diperhitungkan.

Untuk itu, kata Taufik, perlu kajian yang mendapat terhadap wacana amandemen terbatas ini. Sebab tidak sederhana hanya memasukan satu dua pasal. Karena itu juga amandemen terbatas berpotensi untuk membuka kotak pandora.

"Oleh karena itu kemungkinan pembukaan kotak pandora selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul," kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, NasDem berpandangan untuk melakukan amandemen harus atas kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan elite saja. Berdasarkan hal tersebut maka NasDem memandang untuk saat ini tidak ada kepentingan dan urgensi untuk melakukan amandemen.

Maka itu, NasDem akan melakukan survei kepada masyarakat umum serta akademisi pandangan terhadap wacana amandemen UUD 1945 ini.

"Dari apa yang tergambar dari masyarakat itulah akan jadi bahan dibawa dalam diskusi-diskusi selanjutnya oleh Partai NasDem, jadi kita akan membawa suara rakyat. Untuk itu kita akan melakukan survei. Mudah-mudahan akhir bulan Oktober nanti kita bisa sampaikan surveinya seperti apa," ujar Taufik.