Kompak dengan PDIP, NasDem Ikut Usul Penundaan Amandemen Terbatas: Belum Ada Kebutuhan Mendesak
ERA.id - Partai NasDem ikut mengusulkan penundaan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Usul serupa sebelumnya disampaikan oleh PDIP.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menilai, tidak ada urgensi mengamandemen terbatas UUD 1945, apalagi jika hal itu berpeluang mengubah masa jabatan presiden dan menunda pemilihan umum (pemilu).
"Menurut Fraksi NasDem MPR RI saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak utk melakukan amandemen, baik utk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun peranjangan jabatan melalui penundaan pemilu," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
"Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen," imbuhnya.
Taufik mengungkapkan, sejak awal periode MPR RI 2019-2024 ini, Fraksi NasDem telah mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini terkait dengan keinginan dimuatnya PPHN dalam amandemen kelima UUD 1945.
Menurutnya, perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa.
"Usulan amandemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik," katanya.
Dia mengungkapan, Fraksi NasDem telah melakukan survey bekerjasama dengan lembaga survey Indikator Politik pada September 2021 yang lalu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amandemen.
Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya.
"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden," ujar Taufik.
Meski begitu, kata Taufik, Fraksi NasDem mengapresiasi sikap Fraksi PDIP sebagai pengusul amandemen terbatas untuk menunda usulannya. Terlebih di tengah wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurutnya, sikap PDIP itu sejalan dengan Fraksi NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini.
"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," kata Taufik.
"Oleh karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, meski Fraksi PDIP mendorong amandemen terbatas UUD 1945 untuk penambahan wewenang MPR terkait PPHN. Namun Fraksi PDIP pun telah sepakat menunda pembahasan amanden terbatas UUD 1945 pada periode ini.
"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini yang memang sudah memasuki "tahun politik", apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Kami juga pernah menulis soal Ada Airin-Sahroni Dalam Pertemuan Elite Golkar-Nasdem, Sinyal Duet Pilkada Jakarta 2024? Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!