Kulonprogo DIY Disebut Jadi Satu-satunya Zona Merah di Pulau Jawa, Pemkab Minta Klarifikasi BNPB
ERA.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membantah bahwa daerah tersebut sebagai satu-satunya zona merah atau zona risiko tinggi Covid-19 di Pulau Jawa seperti tercantum di laman covid19.go.id dan rilis Satgas Penanganan Covid-19 nasional.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, menyatakan tidak tahu dasar atau indicator penetapan zona merah untuk Kulonprogo itu.
“Indikator untuk menetapkan zona merah ini, kami belum punya datanya (dari mana) bahwa Kulonprogo itu zona risiko tinggi atau zona merah,” ujar dia di Kulonpeogo, Kamis (2/9).
Pemkab telah berupaya menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengonfirmasi data di laman tersebut. Namun jika mengacu 14 indikator penentuan zona yang juga dimuat di laman tersebut, Fajar menyatakan, Kulonprogo tak termasuk daerah dengan risiko tinggi Covid-19.
“Sesuai yang kami pelajari, kami hitung sendiri, kami tak menunjukkan itu zona merah. Per 29 Agustus, dari data Dinkes dengan 14 indikator itu, kami masih zona kuning atau risiko rendah,” tuturnya.
Fajar tidak tahu penetapan Kulonprogo zona merah itu apakah karena data tak terupdate atau kurang lengkap. Kami belum bisa menghubungi BNPB,” kata Wakil Bupati Kulonprogo ini.
Menurut dia, Pemkab Kulonprogo telah berupaya mengendalikan pandemi. Mulai dengan menekan BOR dan meningkatkan tracing. “Kemampuan tes meningkat. Dari 120 jadi 400 tes per hari. Positivity rate turun dari 50 jadi 36 persen,” ujarnya.
Laman covid19.go.id dan Satgas Penanganan Covid-19 per 29 Agustus menyatakan 15 kabupaten/kota termasuk zona merah Covid-19. Kulonprogo menjadi satu-satunya daerah di Pulau Jawa.