Pegawai KPI Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Tunda Lapor ke Komnas HAM
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan ulang untuk menerima pengaduan dari seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.
MS seharusnya dijadwalkan mengadukan persoalannya ke Komnas HAM pada hari ini, Jumat (3/9). Namun batal karena berhalangan.
"Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," ujar Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Beka mengatakan, pihaknya menghormati hal tersebut. Selanjutnya Komnas HAM akan menjadwalkan ulang pertemuan yang disesuaikan dengan jadwal korban.
Beka menjelaskan, kasus yang dialami oleh MS merupakan kasus yang memerlukan penanganan khusus. Oleh karena Komnas HAM berupaya untuk melindungi hak korban.
"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman. Kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus, tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga berkirim surat ke KPI Pusat dan Kepolisian untuk membantu mengusut kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS.
"Menindaklanjuti proses penananganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," pungkas Beka.