Ritual Pesugihan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa, Polisi Amankan Pelaku
ERA.id - Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pesugihan yang berujung penganiayaan berat kepada bocah perempuan berusia 6 tahun di kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Empat orang yang diamankan merupakan orang tua kandung, paman, dan kakek korban, yakni, ayah TT (45 tahun) , ibu HA (43 tahun), paman US (44 tahun) dan kakek BA (70 tahun).
Informasi yang diterima dari polisi, paman dan kakek korban telah dilakukan penahanan, Minggu, 5 September 2021.
Sedangkan kedua orang tua korban masih menjalani tes kejiwaan atau observasi Rumah Sakit Jiwa Dadi kota Makassar.
Selain keempat terduga pelaku, polisi masih memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, modus aksi sadis yang dilakukan orang tua kandung korban, paman serta kakek merupakan pengaruh halusinasi dan bisikan ilmu gaib.
Baca Juga: Kisah Bayu yang Temukan Ritual Keluarga Sedang Mencongkel Biji Mata Anak Usia 6 Tahun
Di mana di dalam tubuh korban dianggap terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian mata kanan.
"Dua pelaku (orang tua korban) di antaranya dibawah ke RS Dadi Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental dan dua terduga pelaku lainnya diamankan polisi," kata zulpan, Minggu (5/9).
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.